Viral Pagar Laut Misterius Sepanjang 30KM di Segel

Viral Pagar Laut Misterius Sepanjang 30KM di Segel

Viral Pagar Laut

Dilansir Berita Horas.fun – Viral Pagar Laut Misterius Sepanjang 30KM di Segel di Tangerang, Banten, menghebohkan warga belakangan ini. Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang telah mendapat tanggapan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KPP) RI.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya akan segera mencopot temuan tersebut. “Pasti (pagar) itu akan kami copot,” katanya

Trenggono menyatakan pihaknya mesti mengkaji apakah pagar laut tersebut memiliki izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KRRL) atau tidak.

“Jika pagar tersebut mengantongi izin KKPRL, maka akan tetap berdiri,” katanya.
“Perlu dicatat bahwa semua bangunan yang dibangun di wilayah laut Indonesia harus memiliki izin KKPRL,” tambah Trenggono.

Pagar Laut di Tangerang dan Kenapa Ilegal?

Pagar laut adalah penghalang yang terbuat dari bambu dan membentang 30,16 kilometer di kawasan pesisir.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengonfirmasi, pagar bambu itu memiliki tinggi sekitar 6 meter dan melintang di 16 kecamatan.

Pemasangan pagar laut itu terdiri dari anyaman bambu, paranet, dan juga pemberat berupa karung berisi pasir.
Pagar laut itu membentang di 3 desa Kecamatan Kronjo, 3 desa Kecamatan Kemiri, 4 desa Kecamatan Mauk, 1 desa masing-masing di Kecamatan Sukadiri, Pakuhaji, serta 2 desa Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut ini terus bertambah panjang dan sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang membangunnya. Pagar laut tersebut dapat dikatakan ilegal jika nantinya ditemukan tidak memiliki izin KKPRL.

Apalagi pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di kawasan pemanfaatan umum, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1/2023 yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ombudsman RI akan melakukan investigasi terkait penemuan pagar laut tersebut. Dugaan awal, bahwa pembangunan pagar laut dari bambu itu terindikasi pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ombudsman menyebut, jika malpraktik itu bisa melibatkan sejumlah lembaga dan instansi pemerintah.

Baca Juga : Kebakaran Kawasan Elit Los Angels Memicu Banyak Penjarahan

Fungsi dan Dugaan PSN di Pagar Laut Tangerang

Fungsi dan Dugaan PSN di Pagar Laut Tangerang

dugaan bahwa pemagaran bambu di pesisir laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer terkait dengan pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu [apakah PSN atau tidak]. Namun, perlu dicatat bahwa semua bangunan yang dibangun di wilayah laut Indonesia harus memiliki izin KKPRL,” ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, mengungkapkan adanya dugaan pencatutan PSN dalam pembuatan pagar laut tersebut. Keberadaan pagar laut tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp8 miliar bagi nelayan terdampak.

“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan! Tidak kurang dari Rp8 miliar nelayan rugi gara-gara pagar bambu ini,” ujar Yeka.

Pagar bambu tersebut berbentuk berlapis-lapis dan dianggap membatasi pergerakan kapal nelayan. Sedangkan, penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi. Keberadaannya mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.

(MR.C)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights